ASAS, TUJUAN, PERANAN DAN TUGAS BAGIAN HUMAS & KEPROTOKOLAN SERTA FUNGSI PROTOKOL
Dalam
keprotokolan negara Republik Indonesia terdapat asas-asas yang mengatur
keprotokolan yang harus dijunjung dan diterapkan oleh setiap pelaksana protokol
atau protokoler. Yakni, asas kebangsaan, asas keterlibatan dan kepastian hukum,
asas keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan dan asas timbal balik.
1. Asas Kebangsaan
Yang dimaksud dengan asas kebangsaan
adalah keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa indonesia yang
pruralistik (Kebinekaan) dengan tetap menjaga rinsip NKRI
2. Asas ketertiban dan kepastian hukum
Dalam hal ini yang dimaksud dengan
ketertiban dan kepastian hukum adalah keprotokolan harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.
3. Asas keseimbangan, kesesuaian dan
keselarasan
Dalam hal ini yang dimaksud
keseimbangan kesesuaian dan keselarasan adalah keprotoklan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian dan keslarasan antara individu dan masyarakat dengan
mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
4. Asas timbal balik
Pada asas ke-empat ini yang dimaksud
dengan timal baik adalah keprotokolan diberikan setimpal atau balas jasa
terhadap keprotokolan dari negara lain.
5. Asas agama
Tidak menyudutkan suatu agama dengan
agama yg lain
Tujuan Protokol
Selain
asas-asas protokol terdapat pula tujuan dari pengaturan keprotokolan itu sendiri
antara lain :
1. Memberikan penghormatan kepada
pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional serta tokoh masyarakat tertentu dan/atau tamu negara sesuai
dengan kedudukan dalam neara, pemerintah dan masyarakat.
2. Memberikan pedoman penyelenggaraan
suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan
ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
3. Menciptakan hubungan baik dalam tata
pergaulan antar bangsa.
Peran Protokol (Keprotokolan)
Peran dan
fungsi protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi atau institus. Disamping itu, protokler juga merupakan bagian yang
merekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja terutama bagi
para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas
kepemimpinan baik tingkat lokal maupun nasional.
Peran
protokol bukan sekedar penerima tamu yang mengatur atau mempersilahkan tamu
duduk atau penyambutan tamu saja, namun protokol memiliki peran selain menjadi koordinator kegiatan/acara seorang protokol harus
dapat menjalin komunikasi dengan beberapa pihak terkait. Seorang
protokol juga harus bertindak sebagai mediator bahkan
harus mampu bersikap dengan baik dan tentunya harus berkordinasi dengan semua
piak yang terlibat.
TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN HUMAS DAN
PROTOKOLER
Bagian humas
dan protokol menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi dan
pengkoordinasian pmbinaan di bidang informasi dan kehumasan yang meliputi
pengumpulan informasi dan pemberitaan, kegiatan keprotokolern sera
menkoordinasikan pembinaan rado siaran.
Tugas Bagian Humas Dan Protokol
· Melaksanakan dan mengkoordinasikan
kegiatan dibidang informasi kehumasan dan protokol yang meliputi pengumpulan
informasi, pemberitaan dan pembinaan radio siaran publik lokal serta
keprotokoleran.
· Melaksanakan pembinaan, dan
pengendalian kegiatan pengumpulan bahan pedoman dan petunjuk teknis serta
program di bidang informasi dan kehmasan sesuai dengan rencana strategi
pemerintah daerah / organisasi
· Melaksanakan koordinasi kebijakan
dibidang informasi dan kehumasan
· Melaksanakan penanggung jawab dalam
penylenggaraan publikasi hasil keiatan pemerintah dan masyarakat.
· Melaksanakan penanggungjawan
pelayanan umum peneenggaraan pemerintah daerah dibidang informasi kehumasan dan
keprotokolan
· Menjalin komunikasi dengan seluruh
satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah agar tercapai iklim organisasi
yang mendukung peningkatan kompetemsi organisasi pemerintah secara keseluruhan.
· Menyediakan dan memberikan informasi
publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media massa dan instan pers
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
· Melaksanakan
pembinaan dalam rangka perencanaan, pngorganisasian, pelaksanaan dan
pengenmabangan serta pengendalian/evaluasi dalam rangka kegiatan pengumpulan
informasi, pemberitaan dan pembinaan radio siaran serta kegiatan keprotokolan.
· Melaksanakan pembinaan dan
pengawasan urusan ketatausahaan di bagian humas dan protokol.
· Menyiapkan, mengolah dan menyimpan
data elektronik serta mengoperasikan komputer/teknologi informasi
· Mmberikan penilaian DP3 kepada
kasubag yang menjadi tanggung jawabnya.
· Menyimpan dan mengarsipkan dokumen
kepegawaian termasuk surat keputusan lain yang diberikan oleh asisten III
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Subag Pengumpulan Informasi
· Melaksanakan kegiatan pengumpuln
data dan penyajian data
· Membuat dan menyiapkan media
informasi cetak/visual dan media informasi luar ruang
· Melakukan pengumulan data dan
informasi untuk materi penerbitan media internal Pemkab
· Mendistribusikan hasil produk media
cetak ke berbagai pihak
· Menghimpun dan menyajikan kliping
berita dari berbagai media cetak
· Melakukan analisis terhadap berita
dan informasi yang dimuat di media cetak dan elektronik
· Menjalin kerja dan mitra kerja
dibidang informasi dan kehumasan
· Menghimpun dan menyiaokan materi
dialog serta mengkoordinasikan kegiatan dialof interaktif baik di radio maupu
Televisi
· Membuat dan menyiapkan materi
publikasi seperti pengumuman, iklan, tayangan masyarakat dan adio spot.
· Melakukan pengawasan kegiatan
kesenian serta pegelolaan gedung auditorium pemkab
· Melaksanakan kegiatan kearsipan
· Melaksanakan pengisian, penyimanan
dan pemeliharaan data pegawai serta menyiapkan dan melaporkan data kpeawaian
secara berkala.
· Melayani administrasi surat - surat
bagian humas baik surat keluar maupun surat masuk.
· Melakukan pendataan dan pemeiharraan
barang – barang inventaris daerah milik bagian humas dan protokol
· Memberikan penilaian kepada staff
yang menjadi tanggung jawabnya
· Melaksanakan kegiatan lain ang
dituaskan oleh kabag humas dan protokoler.
Tugas Subag Dan Pemberitaan Dan
Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal :
· Melaksanakan pendokumentasian
kegiatan bupati dan kegiatan pemkab lainnya dalam bentuk foto dan rekaman video
· Melaksanakan editing dan processing
hasil dokumentasi kegiatan
· Memberikan pelayanan dokumentasi
foto dan shooting video untuk kepentingan pemkab berdasarkan ketentuan yang
berlaku
· Melaksanakan peliputan kegiatan
bupati dan kegiatan pemkab lainnya
· Menyusun press release sebagai bahan
pemberitaan
· Menyusun naskah daily news untuk
website lembaga
· Melaksanakan koordinasi dengan media
massa dalam rangka penyebarkuasan informasi pemberitaan
· Melaksanakan fungsi pembinaan
terhadap radio siaran public lokal
· Melaksanakan koordinasi dengan
berbagai stasiun radio bik pemerintah maupun swasta dalam rangka publikasi
berbagai kebijakan pemkab
· Memberikan penilaian kepada staff
yang mnjafi tanggung jawabnya
· Melaksanakan tugas lain yang
dibrikan kabag Humas dan Protokol.
Tugas Subag Protokol :
· Mempersiakan akomodasi protokoler
kegiatan pemkab
· Mengatur layout atau tata letak
posisi tamu undangan dan muspida pada rapat dan acara resmi
· Mempersiapkan transit bagi muspida
atau tamu penting lainnya
· Menyusun teks doa serta menyiapkan
petugas doa dalam acara – acara seremonial dilingkungan pemkab
· Mengatur penerimaan tamu di
lingkungan pemkab
· Melaksanakan koordinasi dengan tamu
dan mengatur jadwal kunjungan
· Melaksanakan koordinasi dengan SKPD
( Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait dengan kunjungn tamu
· Melaksanakan penjemputan dan
mengatur tamu serta menyiapkan trasnsit bagi pimpinan rombongan
· Mempersiapkan dan mengatur jalannya
acaara yang berkunjung ke lembaga
· Menyiapkan, mengolah dan menyimpan
data elektronik serta mengoperasikan komputer
· Memberikan penialaian kepada staff
yang menjadi tanggung jawabnya
· Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh kabag humas dan protokol.
FUNGSI PROTOKOL
PERBEDAAN PETUGAS HUMAS DAN PETUGAS PROTOKOL
1. Fungsi Perencanaan
Adalah suatu fungsi yang mengatur mengenai tujuan suatu acara
yang akan dilaksanakan meliputi pemilihan waktu, tempat dan juga situasi yang
akan digunakan.
2. Fungsi Pengorganisasian
Adalah fungsi yang mengatur secara rinci anggota-anggota
kepanitiaan yang terlibat dalam suatu acara
3. Fungsi Penggerakan
Adalah suatu fungsi yang memilki tugas sebagai pengawas dan
pendorong anggota-anggota yang terlibat dalam suatu acara.
4. Fungsi Pengawasan
Adalah fungsi yang digunakan sebagai suatu alat untuk memberikan
pengamanan dan juga rasa jera bagi karyawan yang tidak mematuhi peraturan.
5. Fungsi Pengkkordinasian
Adalah fungsi yang bertujuan untuk membentuk suatu sikap
kekompakan kerja sama bagi setiap anggota suatu sistem keprotokolan.
6. Fungsi Pengambilan Keputusan
Adalah fungsi yang bertujuan untuk memutuskan segala sesuatu
yang berkaitan dengan hasil perencanaan suatu kelompok keprotokolan yang pada
akhirnya digunakan pada suatu acara.
HUMAS
|
PROTOKOL
|
-
Memiliki kemampuan bahasa asing yang
baik, dikarenakan berkomunikasi secara langsung dengan pihak lain.
|
-
Tidak harus menguasai bahasa asing
yang baik, dikarenakan pada saat berkomunikasi biasanya sudah disediakan teks
secara terstruktur
|
-
Harus memahami ilmu komunikasi yang
berhubungan dengan kemampuan untuk mempromosikan atau mempertahankan citra
positif suatu instansi atau perusahaan
|
-
Harus memahami ilmu komunikasi
tentang tata cara suatu acara, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga
evaluasi
|
PERSAMAAN PETUGAS HUMAS DAN PETUGAS PROTOKOL
-
Sama –
sama harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik
-
Sama –
sama memilki kemampuan berpenampilan yang baik dihadapan orang lain
-
Sama-
sama harus dapat menyampaikan pesan yang diberikan oleh suatu instansi atau
perusahaan
- Sama-sama
harus dapat memahami reaksi dari para khalayak (pihak lain) yang menerima
pesan
- Sama –
sama memilki kemampuan untuk membuat suatu instansi atau perusahaan menjadi
lebih maju.
SYARAT
PETUGAS PROTOKOL
Dalam
beberapa literatur yang Saya pelajari, banyak sekali kualifikasi bagi seorang
petugas protokol. Hal ini penting agar arti dan makna protokol dapat diwujudkan
secara optimal. Beberapa kualifikasi tersebut antara lain :
1. Secara teknis setiap petugas harus menekuni
bidang tugas masing-masing dan dituntut pula untuk turut memperhatikan
kepentingan bidang lainnya.
2. Berusaha mewujudkan aparat pengelola yang
efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi yang
berazaskan kekeluargaan.
3. Protokol perlu menguasai segala
permasalahan, tetapi tidak berarti harus melaksanakan sendiri.
4. Mampu memahami pentingnya dekorasi, kebersihan,
keindahan, keamanan, ketertiban dan lain lain
5. Memahami tentang prinsip-prinsip manajemen
yang baik
6. Mampu berpenampilan yang baik
7. Mampu berkomunikasi dengan efektif
SYARAT-SYARAT BAGI PETUGAS
PROTOKOL
Kemudian hampir senada dengan yang diatas dalam beberapa literatur dapat
ditemukan, banyak sekali kualifikasi bagi seorang petugas protokol.Hal ini
penting, agar arti dan makna protokol dapat diwujudkan secara optimal.
Beberapa
kualifikasi tersebut antara lain:
1. Secara teknis, setiap petugas
harus menekuni bidang tugas masing-masing dan dituntut pula untuk memperhatikan
kepentingan bidang lainnya.
2. Bisa mewujudkan dirinya
sebagai aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan
berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin
tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas / acara.
3. Protokol perlu menguasai
segala permasalahan, tetapi tidak berarti harus melaksanakan sendiri.
4. Mampu memahami pentingnya
dekorasi, kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, dan lain-lain.
5. Memahami tentang
prinsip-prinsip manajemen yang baik.
6. Mampu berpenampilan yang baik.
7. Mampu berkomunikasi dengan
baik.
SUMBER- SUMBER PROTOKOL
1. Persetujuan Internasional
- Konggres Westphelia 1648
- Konggres Wina 1815
- Vienna Convention of Diplomatic Relation 1961
- Vienna Convention of Consular Relation 1963
2. Peraturan Perundang-undangan masing-masing Negara
3. Tradisi, adata istiadat dan kebiasaan setempat
4. Azas Timbal Balik
5. Kepribadian kepala negara
Latihan Soal pengetahuan
1. Sebut dan jelaskan azas-azas
keprotokolan, penjelasan menggunakan bahasa kalian sendiri!
2. Berikan pendapat kalian pentingnya suatu
keprotokolan bagi kelancaran suatu acara!
3. Jelaskan menurut pendapat kalian,
pentingnya fungsi pengorganisasian bagi suatu sistem keprotokolan!
4. Sebutkan peran dari keprotokolan!
5. Berikan pendapat kalian, apakah fungsi perencanaan
hanya tepat digunakan untuk kegiatan keprotokolan di lingkungan
pemerintahan?
6. Berikan contoh kegiatan keprotokolan di
lingkungan sekolah dan sertakan contoh susunan acara yang kalian ketahui!
7. Berikan pendapat kalian, apakah asas
keprotokolan harus diterapkan untuk acara resmi kenegaraan?
ANDA DIMINTA UNTUK
MENJADI PETUGAS PROTOKOL PADA SALAH SATU ACARA DI BAWAH INI :
1. Acara kemerdekaan RI
2. Acara peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Acara hari Sumpah
Pemuda
4. Acara kenegaraan
5. Upacara
pelantikan dan serah terima jabatan
6. Upacara
penandatanganan naskah kerjasama
7. Upacara
sumpah pegawai
8. Upacara
peresmian/ pembukaan gedung baru
9. Upacara Dies Natalies
10. Upacara Wisuda sarjana
9. Peresmian
pembukaan seminar, symposium, dan sebagainya
Susunlah susunan acara
menurut versi Anda sendiri, praktikan diri Anda sebagai seorang protokol
yang disaksikan oleh Guru Pembimbing di luar kelas
|
- SELESAI -
Terimakasih Kak, sangat membantu!
BalasHapusThanks
BalasHapus