MEMAHAMI REGULASI BIDANG KEPROTOKOLAN
ATURAN PROTOKOL
Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan
atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat
1. Peraturan tentang Keprotokolan
a. UU
no.8 tahun 1987 tentang protokol (sudah
tidak berlaku)
b. UU
no.9 tahun 2010 tentang keprotokolan
c. PP
no.62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan
d. Perkalan no. 40 Tahun 2015 tentang keprotokolan
2. Peraturan terkait Keprotokolan
a. UU
no.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian
b. UU
no.22 tahun 2003 tentang pemerintah daerah
c. UU
no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
d. UU
no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan.
e. PP
no.40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan RI
f. PP
no. 43 tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara RI
g. PP
no.44 tahun 1958 tentang lagu kebnagsaan Indonesia Raya
h. PP
no.21 tahun 1975 tentang sumpah atau janji PNS
i. PP
no 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota
DPRD.
j. PP
no. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah dan wakil kepala daerah
k.
Perpres no.11 thun 1959 tentang pelantikan jabatan negeri
l.
Kepres no.18 tahun 1972 tentang penggunaan pakaian ketentuan dari institusi
atau lembaga resmi.
CARILAH
UNDANG – UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN KEPROTOKOLAN MELALUI INTERNET ATAU
MEDIA BUKU TERKAIT MATERI KEPROTOKOLAN
|
ATURAN DASAR PROTOKOL
Aturan
Dasar Protokol I
-
Pengaturan
tempat duduk
1. Yang
menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya.
2. Jika
meghadap meja, yang menghadap pintu keluar yang dianggap utama dan tempat
terakhir adalah yang dekat dengan pintu keluar.
3. Kanan
adalah utama
4. Bila
ada dua orang yang berjajar, posisi sebelah kanan adalah utama (2-1), empat
orang, urutannya menjadi 4-2-1-3, enam orang urutannya menjadi 6-4-2-1-5-3 dan
seterusnya.
-
Urutan
saat naik turun kendaraan
1. Pesawat,
orang yang paling utama adalah orang yang paling akhir menaiki pesawat dan
menjadi orang yang turun paling awal.
2. Kapal
laut, mobil atau kereta, orang yang paling utama naik dan turun terlebih
dahulu. Orang yang paling utama duduk di sebelah kanan, yang kedua yang
terpenting di paling kiri dan orang ketiga duduk disebelah tengah.
-
Urutan
saat datang dan pulang
Orang
yang paling utama akan tiba paling akhir dan meninggalkan tempat paling awal
-
Posisi
mobil saat menjemput dan mengantarkan tamu kehormatan
Berhentilah
pada saat posisi pintu kanan mobil berada di arah pintu keluar gedung. Dengan
demikian, sang tamu dapat langsung berjalan menuju gedung begit turun dari
mobil dan sebaliknya.
Aturan
Dasar Protokol II
-
Menghadiri
perayaan hari kemerdekaan
1.
Berusahalah untuk hadir, merupakan suatu kehormatan bagi seseorang bila
menerima undangan ini. Konfirmasikan kedatangan anda pada petugas, lakukan juga
hal ini bila anda tidak datang
2.
Patuhi peraturan yang tertera pada undangan
3.
Hadirlah 15 menit sebelum acara dimulai idak usah mondar
4.
Duduklah sesuai nomor atau deretan yang sudah ditentukan
5. Kalau
anda sudah duduk tidak usah mondar mandir untuk menyapa relasi
6. Tahan
diri untuk tidak menguap, ngantuk atau melirik kesana kemari.
7.
Jangang ngobrol saat acara berlangsung
8.
Pastikan bahwa anda cukup sehat dan kuat untuk menghadiri acara tersebut.
Aturan
Dasar Protokol III
-
Diterima
Pejabat Tinggi
Diterima
pejabat tinggi atau audiensi mungkin belum pernah sekalipun terlintas dibenak
anda. Lakukan langkah sebagai berikut :
1.
Hubungi orang yang berhubungan dan menangani masalah audiensi ini
2. Cek
lagi waktu dan tempat anda akan diterima
3.
Persiapkan jumlah rombongan yang akan pergi bersama anda sesuai arahan protokol
4.
Datalah nama masing-masing anggota rombongan, lengkap alamat dan jabatan atau
kedudukan mereka dalam organisasi
5.
Susunlah pokok-pokok materi yang akan dibicarakan secara tertulis di atas
kertas berkop organisasi. Masukan dalam map yang bersih dan beri amplop.
Tunjukan pada pejabat yang bersangkutan.
-
Saat
Audiensi
1.
Datanglah setengah jam lebih awal
2.
Isilah buku tamu yang disediakan
3. Bila
harus memakai tanda tamu yang ditukar dengan kartu identitas, patuhilah
peraturan tersebut
4.
Jangan ribut dan menarik perhatian orang lain saat menunggu
5.
Dilarang keras merokok.
6.
Masuklah ke ruangan dengan dipimpin ketua rombongan.
7. Ketua
berdiri di dekat pejabat untuk memperkenalkan anggota.
8. Saat
diajak berbicara, ketua rombongan akan berbicara terlebih dahulu
9. Ketua
harus membahas inti pembicaraan dan menutupnya dengan baik dan jangan lupa
memberi kesempatan pada anggota
-
Berfoto
Bersama Pejabat
Sebelum
audiensi dimulai, mintalah pada petugas protokol yang mengatur pertemuan. Bila
waktu berfoto tiba, mintalah kesediaan pejabat untuk berfoto bersama. Jangan
sampai terkesan memaksa atu menodong.
-
Usai
Audiensi
1. Bila ada
jumpa pers, sediakan materi untuk dibagi bagikan kepada wartawan
2.
Segeralah membuat ucapan terima kasih kepada jabatan yang telah menerima
3.
Serahkan surat tersebut dua hari setelah acara audiensi selesai kepada petugas
protokol.
4. Jangan lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihka yang membantu
terlaksananya audiensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar