Selasa, 09 April 2019

MEMAHAMI REGULASI BIDANG KEPROTOKOLAN

MEMAHAMI REGULASI BIDANG KEPROTOKOLAN 



ATURAN PROTOKOL
          Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat
1. Peraturan tentang Keprotokolan
     a. UU no.8 tahun 1987 tentang protokol (sudah tidak berlaku)
     b. UU no.9 tahun 2010 tentang keprotokolan
     c. PP no.62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara     dan tata penghormatan
     d. Perkalan no. 40 Tahun 2015 tentang keprotokolan
2. Peraturan terkait Keprotokolan
     a. UU no.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian
     b. UU no.22 tahun 2003 tentang pemerintah daerah
     c. UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
     d. UU no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
     e. PP no.40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan RI
     f. PP no. 43 tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara RI
     g. PP no.44 tahun 1958 tentang lagu kebnagsaan Indonesia Raya
     h. PP no.21 tahun 1975 tentang sumpah atau janji PNS
     i. PP no 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
     j. PP no. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah
     k. Perpres no.11 thun 1959 tentang pelantikan jabatan negeri
     l. Kepres no.18 tahun 1972 tentang penggunaan pakaian ketentuan dari institusi atau lembaga resmi.
 
 
CARILAH UNDANG – UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN KEPROTOKOLAN MELALUI INTERNET ATAU MEDIA BUKU TERKAIT MATERI KEPROTOKOLAN
 
ATURAN DASAR PROTOKOL
Aturan Dasar Protokol I
-          Pengaturan tempat duduk
1. Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya.
2. Jika meghadap meja, yang menghadap pintu keluar yang dianggap utama dan tempat terakhir adalah yang dekat dengan pintu keluar.
3. Kanan adalah utama
4. Bila ada dua orang yang berjajar, posisi sebelah kanan adalah utama (2-1), empat orang, urutannya menjadi 4-2-1-3, enam orang urutannya menjadi 6-4-2-1-5-3 dan seterusnya.
-          Urutan saat naik turun kendaraan
1. Pesawat, orang yang paling utama adalah orang yang paling akhir menaiki pesawat dan menjadi orang yang turun paling awal.
2. Kapal laut, mobil atau kereta, orang yang paling utama naik dan turun terlebih dahulu. Orang yang paling utama duduk di sebelah kanan, yang kedua yang terpenting di paling kiri dan orang ketiga duduk disebelah tengah.
-          Urutan saat datang dan pulang
Orang yang paling utama akan tiba paling akhir dan meninggalkan tempat paling awal
-          Posisi mobil saat menjemput dan mengantarkan tamu kehormatan
Berhentilah pada saat posisi pintu kanan mobil berada di arah pintu keluar gedung. Dengan demikian, sang tamu dapat langsung berjalan menuju gedung begit turun dari mobil dan sebaliknya.
Aturan Dasar Protokol II
-          Menghadiri perayaan hari kemerdekaan
1. Berusahalah untuk hadir, merupakan suatu kehormatan bagi seseorang bila menerima undangan ini. Konfirmasikan kedatangan anda pada petugas, lakukan juga hal ini bila anda tidak datang
2. Patuhi peraturan yang tertera pada undangan
3. Hadirlah 15 menit sebelum acara dimulai idak usah mondar
4. Duduklah sesuai nomor atau deretan yang sudah ditentukan
5. Kalau anda sudah duduk tidak usah mondar mandir untuk menyapa relasi
6. Tahan diri untuk tidak menguap, ngantuk atau melirik kesana kemari.
7. Jangang ngobrol saat acara berlangsung
8. Pastikan bahwa anda cukup sehat dan kuat untuk menghadiri acara tersebut.
Aturan Dasar Protokol III
-          Diterima Pejabat Tinggi
Diterima pejabat tinggi atau audiensi mungkin belum pernah sekalipun terlintas dibenak anda. Lakukan langkah sebagai berikut :
1. Hubungi orang yang berhubungan dan menangani masalah audiensi ini
2. Cek lagi waktu dan tempat anda akan diterima
3. Persiapkan jumlah rombongan yang akan pergi bersama anda sesuai arahan protokol
4. Datalah nama masing-masing anggota rombongan, lengkap alamat dan jabatan atau kedudukan mereka dalam organisasi
5. Susunlah pokok-pokok materi yang akan dibicarakan secara tertulis di atas kertas berkop organisasi. Masukan dalam map yang bersih dan beri amplop. Tunjukan pada pejabat yang bersangkutan.
-          Saat Audiensi
1. Datanglah setengah jam lebih awal
2. Isilah buku tamu yang disediakan
3. Bila harus memakai tanda tamu yang ditukar dengan kartu identitas, patuhilah peraturan tersebut
4. Jangan ribut dan menarik perhatian orang lain saat menunggu
5. Dilarang keras merokok.
6. Masuklah ke ruangan dengan dipimpin ketua rombongan.
7. Ketua berdiri di dekat pejabat untuk memperkenalkan anggota.
8. Saat diajak berbicara, ketua rombongan akan berbicara terlebih dahulu
9. Ketua harus membahas inti pembicaraan dan menutupnya dengan baik dan jangan lupa memberi kesempatan pada anggota
-          Berfoto Bersama Pejabat
Sebelum audiensi dimulai, mintalah pada petugas protokol yang mengatur pertemuan. Bila waktu berfoto tiba, mintalah kesediaan pejabat untuk berfoto bersama. Jangan sampai terkesan memaksa atu menodong.
-          Usai Audiensi
1. Bila ada jumpa pers, sediakan materi untuk dibagi bagikan kepada wartawan
2. Segeralah membuat ucapan terima kasih kepada jabatan yang telah menerima
3. Serahkan surat tersebut dua hari setelah acara audiensi selesai kepada petugas protokol.
4. Jangan lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihka yang membantu terlaksananya audiensi



Latihan pengetahuan 

1. sebutkan macam-macam regulasi bidang keprotokolan yang berlaku 

2. sebutkan tujuan adanya regulasi keprotokolan

3. sebutkan perbedaan acara kenegaraan dengan acara resmi

4. sebutkan perbedaan pejabat negara dengan pejabat pemerintah

5. Jelaskan singkatan dari Perkala serta sebutkan fungsi adanya Perkalan no 40 tahun 2015

 

_SELESAI_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar