Guru Mata Pelajaran : Rahma Dewi,
S.E
MATERI RANGKUMAN Kelas XI UPW
Semester Ganjil
PEMESANAN & PERHITUNGAN TARIF TIKET
PENERBANGAN
Ø PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TARIF TIKET PENERBANGAN
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apa itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi
jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib
pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi, yang
berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para
Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen
Akhir.
PPN atau
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun beban
PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP
se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk
menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan
transaksinya.
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Yang
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kini Anda
dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak, aplikasi pajak
yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Tarif PPN
menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan
Melaporkan PPN
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN.
Sesuai
dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang
pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah
Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Jika
pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut,
maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Dengan
menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang
terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut
dengan pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak
keluaran ialah PPN
yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan
ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Di
OnlinePajak, Anda dapat membuat ID billing, setor pajak online dan e-Filing SPT Masa PPN secara mudah, hanya dalam 1 klik
dan gratis! OnlinePajak juga terjamin keamanannya karena sudah mendapatkan ISO
27001.
Kesimpulan
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
- Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
- Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
- Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
- Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!
- Selamat Belajar -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar