Dokumen Boarding Gate dan Lost & Found
A.
Dokumen Boarding Gate
Boarding gate adalah pintu atau
suatu gerbang dimana ditempat tersebut dilakukannya proses untuk menaikkan
penumpang kedalam pesawat, dengan penanganan yang berbeda dimulai dari kategori
penumpang spesial handling/penumpang khusus, penumpang regular dan terakhir
penumpang VIP/VVIP.
Ditempat boarding gate tersebut yang bertugas minimal 2 orang karena digate tersebut petugas akan mengecek barang bawaan cabin dan boarding pas penumpang masing-masing sebelum menaiki pesawat agar tidak terjadinya sesuatu hal yang unprosedur seperti : bagasi cabin yang tidak sesuai dengan ukuran cabin pesawat, berat bagasi yang tidak sesuai dengan yang diperbolehkan, dll.
Ditempat boarding gate tersebut yang bertugas minimal 2 orang karena digate tersebut petugas akan mengecek barang bawaan cabin dan boarding pas penumpang masing-masing sebelum menaiki pesawat agar tidak terjadinya sesuatu hal yang unprosedur seperti : bagasi cabin yang tidak sesuai dengan ukuran cabin pesawat, berat bagasi yang tidak sesuai dengan yang diperbolehkan, dll.
Adapun tugas dalam boarding gate adalah :
• Mengecek
kembali boarding pass sekaligus mengisi passanger manifest yang nantinya akan
diserahkan kepada cabin crew.
• Setelah
tepat pada waktunya untuk berangkat maka staff mengumumkan kepada penumpang
agar bersiap-siap menuju pesawat
• Kemudian
sebelumnya dicheck kembali boarding pass yang ada pada penumpang.
• Selain
tugas-tugas tersebut diatas, staf boarding gate juga harus mengumumkan bila
terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan dari pesawat yang sedang
ditunggu.
Adapun prosedur untuk mengatasi keterlambatan pesawat
sebagai berikut :
1. Semua staf harus selalu berhubungan dengan penumpang dan
tetap selalu menginformasikan terhadap penumpang jika terjadi perubahan.
2. Mengecek penumpang yang mempunyai penerbangan lanjutan dan mecari alternatif lain jika masih tersedia.
3. Menghubungi atau memberitahukan restaurant untuk menyiapkan makan sebelum membawa penumpang menuju restaurant.
4. Tetap menjaga keramahan kepada penumpang di dalam situasi keterlambatan atau ada pembatalan pesawat dan lakukan sebisa mungkin untuk menolong penumpang.
5. Mnjaga kerjasama dan kebersamaan dengan teman sekerja.
6. Memberitahukan kepa pihak imigrasi (jika internasional flight).
7. Tanyakan kepada operation staf berapa lama pesawat akan terlambat.
2. Mengecek penumpang yang mempunyai penerbangan lanjutan dan mecari alternatif lain jika masih tersedia.
3. Menghubungi atau memberitahukan restaurant untuk menyiapkan makan sebelum membawa penumpang menuju restaurant.
4. Tetap menjaga keramahan kepada penumpang di dalam situasi keterlambatan atau ada pembatalan pesawat dan lakukan sebisa mungkin untuk menolong penumpang.
5. Mnjaga kerjasama dan kebersamaan dengan teman sekerja.
6. Memberitahukan kepa pihak imigrasi (jika internasional flight).
7. Tanyakan kepada operation staf berapa lama pesawat akan terlambat.
Dokumen yang ada di boarding gate antara lain :
1. Limited Release
Tag adalah :
Label yang diberikan pada bagasi yang pada saat di boarding
gate teridentifikasi bahwa bagasi penumpang tersebut tidak termasuk kedalam standar
bagasi uncheck atau tidak memenuhi syarat diperbolehkannya naik ke dalam bagasi
cabin pesawat.
2. APB (Actual Passenger Onboard) adalah :
Dokumen
pesawat yang diperlukan pada saat penerbangan Domestik, menerangkan jumlah adult, chd
dan infant serta total
penumpang secara nyata di dalam pesawat dan ditandatangani oleh PIC atau
FSM (Flight Service Manager) serta informasi spesial handling.
Kegunaan bagian Lost and Found adalah :
“Dalam bagian ini lebih banyak berhubungan bagasi mulai dari
mengecek bagasi penumpang sampai menangani bagasi penumpang yang hilang”.
• Adapun
prosedur penyelesaian claim bagasi hanya boleh dipergunakan pada setiap stasiun
dimana airline beroperasi. Diluar dari stasiun pengoperasian, penyelesaian
bagasi claim harus diselesaikan dimana copy dari form claim atau property
irregurality report ( PIR) dan surat pengajuan claim yang dibuat oleh penumpang
harus dikirim ke perwakilan airlines yang bersangkutan.
• Claim
yang dianggap meragukan dan perlu ditangani secara khusus, sebaiknya dimintakan
petunjuk kepada distrik general manager (pimpinan tertinggi airline yang ada di
airport) pada bagian claim bagasi.
Proses dan procedure lost and found
1• Petugas lost and found memberikan salam kepada penumpang
( greeting passenger ) yang akan melaporkan bagasinya yang hilang.
2• Selanjutnya petugas lost and found meminta penumpang
menunjukkan ticket, passport, dan tag numbernya.
3• Kemudian petugas lost and found akan membuatkan property
irregularity report (PIR) yang berisi informasi mengenai ciri – ciri tas yang
hilang seperti merk, warna, ukuran, tanda khusus, dll.
4• Petugas lost and found akan menanyakan alamat dan nomor
telepon yang dapat dihubungi oleh petugas lost and found apabila tas sudah
ditemukan.
5• Setelah selesai membuat PIR, petugas lost and found dan
penumpang akan tanda tangan serta tembusan PIR tersebut akan diberi kepada
penumpang sebagai bukti apabila ia ingin meminta ganti rugi atas bagasinya yang
hilang.
6• Data bagasi yang hilang, oleh petugas lost and found akan
dimasukkan ke computer dan di tracing ke seluruh dunia agar apabila ada bagasi
yang ciri – cirinya sama dengan bagasi yang hilang akan di kirim ke tempat yang
mencari bagasi tersebut.
7• Pencarian bagasi tersebut dilakukan selama 14 hari, apabila lebih dari 14 hari bagasi tersebut belum diketemukan maka penumpang Dapat meminta ganti rugi kepada airlines.
7• Pencarian bagasi tersebut dilakukan selama 14 hari, apabila lebih dari 14 hari bagasi tersebut belum diketemukan maka penumpang Dapat meminta ganti rugi kepada airlines.
8• Ganti rugi diberikan berdasarkan berat tas yang hilang
berapa kg. besar ganti rugi per kg yang diberikan kepada penumpang, tergantung
kebijakan dari airlines yang bersangkutan.
9• Apabila tag number penumpang hilang, maka petugas lost
and found tidak membuatkan PIR kepada penumpang melainkan membuatkan lost of
unchecked article report. Kertas laporan ini fungsinya hampir sama dengan PIR,
yaitu laporan memeriksa bagasi hilang, hanya saja airlines tidak bertanggung
jawab atas hilangnya bagasi tersebut sehingga penumpang tidak mendapatkan ganti
rugi dari airlines.
10• Apabila bagasi yang hilang sudah diketemukan, maka petugas lost and found akan menghubungi penumpang dan penumpang tersebut akan mengembilnya dengan mengisi tanda bukti serah terima bahwa penumpang tersebut sudah mengambil bagasinya
10• Apabila bagasi yang hilang sudah diketemukan, maka petugas lost and found akan menghubungi penumpang dan penumpang tersebut akan mengembilnya dengan mengisi tanda bukti serah terima bahwa penumpang tersebut sudah mengambil bagasinya
Adapun document pendukung lost and found yang diperlukan
adalah sebagai berikut :
a. PIR (Property Irregularity Report), mencatat data
penumpang dan bagasinya kedalam PIR
b. Tiket asli penumpang
c. Claim tag asli penumpang (label asli bagasi pax)
d. Passenger manifest (manifest data penumpang)
e. Form Claim (formulir laporan kehilangan bagasi)
f. Label Rush Tag
(label untuk pengiriman bagasi yang ketinggalan atau dikirim tanpa nama
penumpang/pemiliknya)
g. Log book (buku catatan bagasi hilang) Lost and Found
Tidak ada komentar:
Posting Komentar