BARANG-BARANG
BERBAHAYA DALAM PENERBANGAN
General Philoshophy & Regulation
Jika sementara ini faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan barang berbahaya pun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.
Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar.
Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB belum menjangkau masyarakat umum atau perusahaan penerbangan itu sendiri.
Jika sementara ini faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan barang berbahaya pun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.
Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar.
Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB belum menjangkau masyarakat umum atau perusahaan penerbangan itu sendiri.
Pengertian Barang-Barang Berbahaya
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut :
bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut :
bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
- Kelompok Barang-Barang Berbahaya
Barang berbahaya sebagai kargo dapat
diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
- Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
- Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja
- Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara
Pengelompokan ini didasarkan pada
ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan
pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation.
- Kategori Barang-Barang Berbahaya Angkutan barang atau bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :
a. Explosive (Bahan Peledak)
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet dan lain-lain.
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet dan lain-lain.
- Sesuai dengan dasar pengelompokan kategori Dangerous Goods / barang berbahaya tersebut diatas, maka barang berbahaya sebagai kargo udara dapat dibagi dalam empat kategori yaitu :
Barang berbahaya yang dapat diterima untuk diangkut dengan pesawat udara (excepted from the provision of the regulation) antara lain :
- Dangerous Goods carried by passengers or crew (tabel 2.3.A)
- Dangerous Goods Air Mail
- Dangerous Goods of the operator :
* For or sale : Aerosol, Alkohol Beverage, Parfum
* Air Worthines & op. Requirement : Live Rest, Portable Firex, Flare Gun
- Dangerous Goods in excepted quantities .
Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara karena keadaannya
(forbidden for transport).
- Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau dibebaskan
- Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau dibebaskan
oleh negara yang bersangkutan (Forbidden for transfort unles exemted by
state).
- Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for transport).
- Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for transport).
Pengemasan
Pengirim harus memastikan bahwa
barang yang berbahaya tersebut idak dilarang untuk diangkutsesuai dengan
DGR, baik wadah, kuantitas/jumlah, tanda/label, kelengkapan dokumen yang
diperlukan.
Istilah-istilah
pengemasan yang sering dipakai antara lain :
- Packing : (the
art and operation by which articles or substance are enveloped in wrapping and
or enclosed in packaging or otherwise secured. “adalah suatu seni/cara
pelaksanaan pengemasan rehadap bahan atau zat yang dibungkus atau dikemas dalam
suatu kemasan paket yang dijamin keamanannya”.
- Package : (non radioactive material) the complate product of the packing operation consisting of the packinging and contens prepared for transport. “adalah hasil lengkap pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk diangkut”.
- Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other component or materials necesarry for the receptacles to perfrom its containmnet function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these regulations. “adalah wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan berdasarkan peraturan yang berlaku”.
Istilah umum yang digunakan berkaitan dengan kemasan
- Kemasan : Packaget/paket
- Kemasan Tunggal : Wadah atau tempat yang tidak memerlukan kemasan dalam
- Kemasan Kombinasi : (Combation Packaging) suatu paket yang terdiri dari satu atau lebih
- Package : (non radioactive material) the complate product of the packing operation consisting of the packinging and contens prepared for transport. “adalah hasil lengkap pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk diangkut”.
- Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other component or materials necesarry for the receptacles to perfrom its containmnet function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these regulations. “adalah wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan berdasarkan peraturan yang berlaku”.
Istilah umum yang digunakan berkaitan dengan kemasan
- Kemasan : Packaget/paket
- Kemasan Tunggal : Wadah atau tempat yang tidak memerlukan kemasan dalam
- Kemasan Kombinasi : (Combation Packaging) suatu paket yang terdiri dari satu atau lebih
kemasan dalam (Inner Packaging) dalam kemasan luar (Outer Packaging)
sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Kemasan Dalam : (Inner Packaging) adalah pembungkus atau wadah dalam satuan kecil
- Kemasan Luar : (Outer Packaging) adalah pembungkus luar untuk melindungi kemasan
- Kemasan Dalam : (Inner Packaging) adalah pembungkus atau wadah dalam satuan kecil
- Kemasan Luar : (Outer Packaging) adalah pembungkus luar untuk melindungi kemasan
kombinasi berikut bantalan, alat penyerap dan lain-lain yang diperlukan.
- Kemasan Ganda/Peti Kemas : (Overpack) suatu peti kemas yang berisi satu atau lebih
- Kemasan Ganda/Peti Kemas : (Overpack) suatu peti kemas yang berisi satu atau lebih
kemasan dan tersusun dalam satu wadah untuk memudahkan pengangkutan dan
penyimpanan.
Packing dan Marking
A. Packing berdasarkan tingkat bahayanya :
- Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar)
- Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah)
- Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil)
B. Marking Macamnya :
- UN Number
- Proper Shipping Name (PSN)
- UN Specifikation Packages
A. Packing berdasarkan tingkat bahayanya :
- Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar)
- Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah)
- Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil)
B. Marking Macamnya :
- UN Number
- Proper Shipping Name (PSN)
- UN Specifikation Packages
CLASSIFICATIONS
- Pengertian Kelas dan Divisi
Sesuai dengan dasar pembagian kelas dan divisi
barang-barang berbahaya yang diantaranya ada yang dapat dikirim dengan pesawat
udara untuk penumpang dan ada yang dapat dikirim hanya denga pesawat udara
untuk cargo (lihat Lampiran List of Dangerous Goods) terdapat kurang lebih
3.000 jenis barang berbahaya.
- Berdasarkan IATA (Internastional Air Transport Association) Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelas dan divisi dan masing-masing diberi kode tertentu (lihat Tabel 3.1 Identitas BB)
- Klasifikasi dan Divisi Barang Berbahaya
Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara
pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara,
guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi
sebagai berikut:
I. Kelas 1 : Bahan Peledak
(Explosives)
Yaitu bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas.
Bahan peledak ini terdiri dari 6 divisi yaitu :
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX).
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX).
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil/monitor blast hazard (RCX dan RGX).
ü Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti/no significant hazard (REX). terdiri dari 6 group yaitu dengan kode IMP (Interline Message Procedures) adalah RXB, RXC, RXD, RXE, RXG dan RXS.
Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX)
Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya yang tidak mengakibatkan bahaya ledakan dasyat/no mass explosion hazard (REX). Contoh : Petasan, Kembang Api, Peluru
Catatan : Peluru dapat dibawa penumpang dengan ukuran 9 mm/0,45” maksimum 12 pes/org sebagai cargo
Yaitu bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas.
Bahan peledak ini terdiri dari 6 divisi yaitu :
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX).
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX).
ü Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil/monitor blast hazard (RCX dan RGX).
ü Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti/no significant hazard (REX). terdiri dari 6 group yaitu dengan kode IMP (Interline Message Procedures) adalah RXB, RXC, RXD, RXE, RXG dan RXS.
Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX)
Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya yang tidak mengakibatkan bahaya ledakan dasyat/no mass explosion hazard (REX). Contoh : Petasan, Kembang Api, Peluru
Catatan : Peluru dapat dibawa penumpang dengan ukuran 9 mm/0,45” maksimum 12 pes/org sebagai cargo
II. Kelas 2 : Bahan Gas
(Gases) yaitu bahan
gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api. Gas
ini terdiri dari 3 Divisi yaitu :
ü Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG)
Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02.
Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher
ü Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh : Aerosol.
ü Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG)
Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02.
Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher
ü Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh : Aerosol.
III. Kelas 3 : Cairan yang
mudah terbakar (Flamable Liquids / RFL) yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°.
dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas
3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Cat, Alkohol.
IV. Kelas 4 : Bahan padat yang
mudah terbakar (Falamable Solids) yaitu cairan padat yang dapat menimbulkan api melalui
gesekan. Kelas ini mempunyai 3 (tiga) divisi sebagai berikut :
ü Flamabel solid/zat padat yang mudah terbakar , Contoh : Korek api
ü Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC) Contoh : Phospor
ü Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW). Contoh : Kalsium Karbid.
ü Flamabel solid/zat padat yang mudah terbakar , Contoh : Korek api
ü Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC) Contoh : Phospor
ü Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW). Contoh : Kalsium Karbid.
V. Kelas 5 : Oxidizing
Substances and Organic Peroxide
yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar. Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu :
ü Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah Contoh : Kalsium Klorat.
ü Organic Peroxides (ROP)
Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.
yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar. Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu :
ü Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah Contoh : Kalsium Klorat.
ü Organic Peroxides (ROP)
Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.
VI. Kelas 6 :
Toxic (Poisonous) Substances yaitu bahan atau zat racun dan infections substances
atau zat menular.
Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu :
Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu :
- Divisi Toxic (Poison) substances (RPB)
Zat yang menyebabkan kematian
apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau
membahayakan kesehatan . Contoh : Pestisida
- Divisi Infections substances (RIS)
Zat yang mengundang micro organisme
hidup termasuk bakteri, virus, jamur dll. yang menyebabkan penyakit pada
manusia atau hewan. Contoh : Hepatitis, Rabies, HIV
VII. Kelas 7
: Bahan Radioaktif
Adalah bahan yang mengeluarkan sinar
radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sinar tersebut tak
dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yang Geiger. Bahan ini
terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang
berbeda-beda, sebagai berikut :
1. Kategori I Radioaktif
(RRW)
Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang
kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport
index atau T.I)
Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu)
Garis merah : Contoh : Kobalt 60
Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu)
Garis merah : Contoh : Kobalt 60
2. Kategori II
Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih
tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. zat
ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.
3. Kategori III
Zat ini memiliki tingkat radiasi
lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak
melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis
merah.
VIII. Kelas 8 : Corrosive
Materials (RCM)/ Bahan
bersifat menimbulkan Karat.
Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo.
Kelas ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Mercury
Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo.
Kelas ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Mercury
IX.
Kelas 9 : Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahaya lain)
Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian, Yaitu :
Kelas 9 (RMD) : Miscellaneous Dangerous Goods/BB
Lain. Seperti : Engine Internal Combustion
Kelas 9 (RSB) : Polymeric beads
Kelas 9 (ICE) : Karbon Dioksida atau Dry Ice
Kelas 9 (MAG) : Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.
Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian, Yaitu :
Kelas 9 (RMD) : Miscellaneous Dangerous Goods/BB
Lain. Seperti : Engine Internal Combustion
Kelas 9 (RSB) : Polymeric beads
Kelas 9 (ICE) : Karbon Dioksida atau Dry Ice
Kelas 9 (MAG) : Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.
Sumber dikutip dari : https://cargo-miscellaneous.weebly.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar