STANDARDS FOR SPECIAL PASSENGER HANDLING PROCEDURES
(STANDAR
PROSEDUR PENANGANAN PENUMPANG KHUSUS)
PENGELOMPOKAN
PENUMPANG
Secara
umum, penumpang dapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Penumpang Biasa
2. Penumpang Khusus
3. Penumpang Bermasalah
Dalam praktiknya
tergantung bagaimana airlines
memperlakukan para penumpang sesuai dengan
kondisi dan kebijakan
airlines tersebut. Sebagai
standarisasi pelayanan penumpang, maka
airlines dituntut untuk senantiasa
meningkatkan pelayanan yang optimal kepada para penumpangnya.
1.
Penumpang Khusus (Special Passenger)
Penumpang
dikategorikan sebagai special passenger/penumpang khusus yang dikarenakan :
1. Kondisi Fisik – mentalnya
2. Status sosial – ekonominya
3. Kedudukannya / jabatannya
4. dll
Melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
1 tahun 2009
tentang Penerbangan (Bagian Keenam
Pasal 134) telah
diatur ketentuan ”Pengangkutan
untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit” :
“Penyandang cacat,
lanjut usia, anak-anak
di bawah usia
12 (dua belas)
tahun, dan/atau orang sakit berhak
memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha
angkutan udara niaga”.
Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
Pemberian prioritas tambahan tempat duduk
Penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke
dan turun dari pesawat udara
Penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat
selama berada di pesawat udara
Sarana bantu bagi orang sakit
Penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama
berada di pesawat udara
Tersedianya
personel yang dapat
berkomunikasi dengan penyandang
cacat, lanjut
usia,
anak-anak, dan/atau orang sakit
Tersedianya
buku petunjuk tentang
keselamatan dan keamanan
penerbangan bagi
penumpang pesawat
udara dan sarana
lain yang dapat
dimengerti oleh penyandang
cacat,
lanjut usia, dan orang sakit
1.1
VVIP / VIP
Penumpang VVIP
(Very-Very Important Person)
/ VIP (Very
Important Person) adalah
penumpang yang mempunyai kedudukan
atau jabatannya dalam suatu pemerintahan atau badan
usaha negara yang
benar-benar harus mendapat
perhatian khusus (prioritas/istimewa)
dari maskapai.
Contoh :
1. Presiden, Raja, Ratu, Kepala Negara (VVIP)
2. Menteri, Gubernur, Duta Besar, DanLanud,
Kapolda, Panglima (VIP)
Penanganan penumpang
VVIP / VIP beserta rombongan harus mendapat tempat duduk dibarisan terdepan, mereka
boarding belakangan (setelah
penumpang yang lain
naik) dan ditempat tujuan mereka turun terlebih dahulu.
1.2
CIP
Yang dimaksud
dengan penumpang CIP
(Commercial Important Persons)
adalah pejabat penting dalam
suatu perusahaan besar
dan terkenal atau publik figur terkenal.
Layanan kepada CIP
tidak hanya diberikan sewaktu berpergian tetapi juga sesudahnya harus tetap
mendapat layanan istimewa.
Penanganan CIP pada
dasarnya mengikuti pola penanganan VIP.
Berikut contoh untuk
CIP :
1. Direktur
2. Ilmuwan ternama
3. Dll
1.3
Infant dan Children (Inf & CHD)
Ketentuan umur bayi
(Inf) adalah sejak
ia lahir sampai
dengan berusia 2
tahun (24 bulan), akan tetapi
saat ini maskapai domestik dan internasional menetapkan batas umur bayi adalah 0
s/d 23 bulan,
dimana tempat duduk
bayi satu dengan
orang tuanya (ibu
ataupun ayah), sedangkan batas
umur penumpang anak-anak
(CHD) adalah mulai
dari 2 tahun sampai umur 12 tahun dan mendapatkan
kursi sendiri.
Bayi yang
berumur antara 3 s/d 12
bulan bila naik
pesawat harus disertai
orang tuanya/orang dewasa dengan membawa surat keterangan sehat dari
dokter atau rumah sakit.
1.4
Unaccompanied Minor (UM)
Unaccompanied Minor
(UM) adalah anak kecil yang
berpergian sendiri tanpa didampingi orang tua atau
pendampingnya.
Gambar 1. Unaccompanied Minor (UM)
Gambar 2. Label UM yang di kalungi oleh pax UM
Pengkategorian UM
adalah anak yang berumur 7 s/d
12 tahun yang
tidak ditemani orang tuanya,
saudaranya atau penumpang lain
yang sudah berumur 18
tahun. Pembatasan umur untuk
pengklasifikasian UM ini
bisa saja berbeda
antara satu maskapai
dengan maskapai lainnya.
Selain itu, ada juga UM
yang telah berusia 7 tahun keatas sudah dianggap mampu bepergian
sendiri tanpa pengawalan/pendamping dan
ini biasanya disebut
Young Passenger Travelling Alone (YPTA).
Hal-hal yang
perlu diperhatikan sehubungan
dengan penumpang anak-anak
yang terbang sendirian adalah
sebagai berikut :
Harus ada pemesanan tempat terlebih dahulu (Confirmed Booking).
Mengisi form of
indemnity yang ditanda tangani oleh orang tua yang bersangkutan.
Adanya
keterangan jaminan bahwa
anak tersebut di
tempat tujuan akan
ada yang menjemputnya.
· Anak harus
dalam keadaaan sehat
fisik dan mental
(UM bisu dan
tuli, terbelakang
mental sebaiknya ditolak).
Dibandara keberangkatan, orang tua atau
pengantar UM harus :
- Menyelesaikan
prosedure Chek-In
- Menyerahkan
kelengkapan formalitas
- Menandatangani
serah terima pengawasan kepada petugas pasasi
- Orang
tua atau pengantarnya tidak diizinkan meninggalkan bandara sebelum pesawat
berangkat
Pada
saat boarding, petugas
pasasi menyerahkan pengawasan
kepada purser atau cabin crew yang bertugas dalam
penerbangan.
Selama
penerbangan berlangsung, tugas
pengawasan terhadap UM
dilakukan oleh cabin crew yang
bertugas.
Dibandara tujuan, cabin
crew menyerahkan pengawasan
UM kepada petugas pasasi yang akan mengurus penyelesaian
formalitas anak sebelum diserahkan kepada pihak penjemput.
Untuk pengantar bisa diurus oleh orang tua sendiri atau jika tidak pihak
perusahaan bisa menyediakan.
Didalam tiket
anak dicantumkan kata
UM atau UMNR atau
YPTA, serta diberikan label atau name tag yang disematkan
dipakaian anak. Didalam pesawat, si anak ditempatkan di kursi yang berdekatan
dengan galley/pantry dimana cabin crew akan
mudah mengawasi si anak.
1.5
Wheel Chair
Penumpang wheel
chair adalah penumpang
yang karena kondisi
kesehatannya atau keadaan
fisiknya memerlukan kursi roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.
Permintaan kursi roda
dapat dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. Penumpang
dapat naik dan
turun sendiri serta
bergerak ke/dari tempat
duduk, ini dikenal dengan istilah
WCHC (penumpang memerlukan kursi roda sewaktu di dalam cabin).
Dalam hal
ini dari gedung
terminal ke pesawat
dan sebaliknya penumpang
akan memakai kursi roda.
2.
WCHS (penumpang tidak
bisa naik-turun pesawat
menggunakan tangga atau
step), penumpang ini dapat berjalan ke/dari
tempat duduk sendiri dengan
sangat sulit dan pelan-pelan.
3.
Penumpang tidak dapat naik dan turun pesawat sendiri ke/dari tempat duduknya
dan tidak bisa berjalan agak jauh misalnya di Ramp Area.
Penumpang ini dikenal dengan sebutan WHCR.
1.6
Stretcher Case
Stretcher Case pax
biasa di sebut penumpang yang ditandu, dimana kondisi fisik dan mental penumpang
ini memerlukan sebuah
tandu sebagai alat
untuk memudahkan penumpang naik,
turun dan berada di dalam pesawat.
Pengangkutan penumpang
sakit ini harus melalui proses penanganan standar yang di sebut Medical Clearance atau medical case disingkat MEDA.
Permintaan tandu atau Stretcher Case harus melalui reservasi jauh hari
sebelumnya biar dapat di koordinasikan dengan pihak terkait dari masing-masing
divisi di maskapai terutama dengan bagian teknik dan operasional.
Untuk pengangkutan
penumpang ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Surat Keterangan Dokter
yang menyatakan bahwa penyakit yang
di deritanya tidak menular serta yang menyatakan penumpang
tahan naik pesawat.
2. Diantar oleh anggota keluarga, perawat dan/atau
dokter.
3. Naik pesawat duluan dan turun belakangan.
4. Tersedia mobil ambulance di tempat/station
tujuan.
5. Menandatangani form of indemnity/surat
pernyataan
Perusahaan penerbangan
menyediakan botol berisi
oksigen bagi si
sakit selama penerbangan dengan biaya
/ tarif yang telah di tentukan untuk setiap botolnya. Pemberitahuan tentang
adanya orang sakit kepada awak pesawat
tercantum di dalam Load Informatin (LI) atau didalam
Passage Information Sheet (PIS) dan ini dikirim bersamaan dengan
pengiriman Load Message pada
saat keberangkatan. Ini
semua memerlukan koordinasi
antar lini menyangkut seating,
makanan, ambulance, pihak penjemput dan lain-lain.
1.7
Expectant Mother (Ibu Hamil)
Wanita hamil
tidak dilarang melakukan
perjalanan dengan menggunakan
pesawat terbang selama kondisi fisiknya sehat dan tidak ada kelainan
dengan kehamilannya.
Sejak hamil
muda sampai usia
kehamilan 32 minggu,
perjalanan dengan pesawat terbang diperbolehkan
bagi wanita hamil, karena
tidak akan berdampak
bagi ibu maupun janinnya.
Expectant Mother atau Ibu
hamil yang usia kehamilannya lebih dari 32 minggu (8 bulan) tidak dapat
diterima untuk diangkut oleh pesawat, namun jika keadaan memaksa maka perlu di
perhatikan syarat sebagai berikut :
1. Ada surat keterangan dokter yang merawat dan
diketahui oleh dokter perusahaan atau dokter bandar udara keberangkatan.
2.
Menandatangani form of indemnity/surat
pernyataan
1.8
Obesitas Passenger
Untuk penanganan
penumpang tersebut dengan
kondisi badan yang
melebihi batas normal harus
disediakan kursi 2 dan ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat gang/row.
Hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan penumpang
tersebut masuk dan keluar
dari kursi/barisannya sehingga
tidak mengganggu penumpang
lain.
Penumpang semacam ini tetap membayar 100%
meskipun ada beberapa airline yang mempunyai aturan lain, yaitu
membayar 2 kursi
atau kena biaya
tambahan 50%. Contoh
seperti atlet gulat tradisional jepang (sumo) dan lain
-lain.
1.9
Blind Passenger
Untuk penanganan
penumpang buta harus diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di
check– in counter airport.
Jika pengantar tidak
ikut serta, petugas
stasiun harus mendampingi
penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut naik ke pesawat.
Di stasiun tujuan,
ground staff harus membantu penumpang turun
dan menyelesaikan bagasinya. Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang
tersebut kepada yang bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya, berilah
bantuan sampai di alamat yang dituju.
Untuk penumpang buta
yang membawa anjing, anjing tersebut
harus di masukkan ke dalam cargo compartment. Namun, jika penumpang tersebut
mengaharapkan anjingnya ikut bersamaan ke dalam kabin pesawat, harus di penuhi
persyaratan sebagai berikut :
Anjing harus menggunakan brongsong ( penutup
mulut dari besi )
Anjing tidak boleh duduk ditempat duduk
penumpang.
Anjing diberi alas dengan bahan yang dapat
menyerap air dan kotoran.
Anjing
tidak akan menggangu
penumpang atau membahayakan
penumpang lain di pesawat.
Anjing dipastikan dalam kondisi sehat.
Semua peraturan pemerintah untuk membawa
anjing harus ditaati.
Hanya satu anjing
penuntun orang buta
yang diperkenankan untuk
setiap penerbangan.
Penumpang buta yang
membawa anjing penuntun
harus diberangkatkan naik
ke pesawat lebih dulu dari penumpang lainnya. Dalam menerima
pembukuan (reservasi/boking
) penumpang dengan
anjingnya harus diperhatikan
persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan kota transit dan kota tujuan
harus dipenuhi bila tidak, maka pengangkutan ditolak.
Penerbangan nonstop yang terlalu lama ( sekitar 4 jam ), dalam hal ini
pengangkutan anjing jangan diterima.
Airline tidak bertanggung jawab atas
pelanggaran aturan – aturan yang berlaku.
Airline
tidak bertanggung jawab
atas sakit, kecelakaan,
kematian, dan sebagainya yang terjadi pada anjing tersebut.
Sebagai contoh bagi
pengguna jasa angkutan
udara niaga di
Amerika (dalam status tuna netra) yang bepergian sendiri
(tanpa pengawal orang lain) dapat didampingi oleh anjing pengawal yang
akan duduk didekat
kaki penumpang, di Indonesia kasus
sebagaimana di Amerika tersebut
tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan adanya ketentuan ”no animal in cabin”, sehingga pelayanan kepada penumpang
cacat/tuna netra dilakukan sesuai ketentuan perundangan
(pasal 134 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2009).
Penyedia dan
pengguna jasa angkutan
udara niaga harus saling
memahami hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi
sebagaimana telah diatur
melalui undang undang
dan turunannya. Prosedur pelayanan
kepada penumpang (dalam
status cacat/tuna netra)
wajib disusun dalam ”Standard Operating
Procedure”/SOP Badan Usaha
Angkutan Udara niaga, agar tercipta kepuasan pelanggan dan
kepuasan pelayanan timbal balik.
2.
Penumpang bermasalah
Penumpang bermasalah
dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen-dokumen perjalanan
penumpang internasional, baik
dokumen yang dipalsukan (tidak valid), disalahgunakan,
maupun dokumen-dokumen yang tidak lengkap.
Penumpang seperti ini
biasanya berkaitan pula dengan masalah - masalah politik dan hokum, seperi
suaka politik, criminal, tindak
kejahatan. Semua kejadian
ini terekam dalam
jaringan Interpol maupun jaringan
keimigrasian.
Beberapa penumpang yang
termasuk kategori ini antara lain sebagai berikut :
2.1
Inadmissable Passenger ( INAD )
Adalah penumpang
yang ditolak masuk
suatu negara karena
tidak memenuhi persyaratan negara
tersebut (misalnya cekal atau cegah).
Beberapa sebab mengapa
ia ditolak masuk ke suatu negara, antara lain :
Dokumen perjalanan tidak lengkap ( passport
habis masa berlakunya, tidak ada visa, passport palsu,dll.
Terkena daftar
hitam/black list seperti
teroris, criminal, pembawa
penyakit berbahaya dan menular.
Alasan
politik.
Cara menangani
inadmissible passenger ( INAD ) adalah sebagai berikut :
Periksa
dari penerbangan mana orang tersebut datang
Cocokkan
namanya dengan daftar penumpang
Catat penumpang
yang ditolak dari
bagian imigrasi tersebut:
nama, kebangsaan, nomor passport,
sebab ditolak dan tiket untuk kembali ke negaranya.
Siapkan
bagasinya
Kembalikan ke
negara asal atau
negara ketiga dengan
kesempatan penerbangan pertama
Antarlah
penumpang tersebut ke ruang tunggu keberangkatan
Serahkan
pasportnya kepada cabin crew dalam amplop tertutup
Kirim
telex ke bandara tujuan tentang penumpang tersebut
Kalau penumpang
yang ditolak oleh
imigrasi tersebut tidak
mempunyai tiket untuk kembali, perusahaan
penerbangan yang mengangkut
penumpang tersebut sewaktu
datang bertanggung jawab untuk membelikan tiketnya.
2.2
Deportee Passenger
Adalah penumpang
yang telah diizinkan
masuk suatu negara,
tetapi karena perbuatannya dan
tingkah lakunya, oleh negara tersebut di person non grata–kan dan harus meninggalkan
negara tersebut secepat mungkin.
Contoh kasus
seperti ini antara
lain staf kedutaan,
konsulat atau atas
negara yang bermasalah (urusan
politik : membuat
onar, melakukan tindakan
kriminal, menjelekkan negara
tersebut, dan lain-lain yang melawan
hukum).atau menyalahkan gunakan visa
untuk tujuan lain seperti visa tujuan wisata dipakai untuk bekerja.
Special
Handling Arrival (Penanganan penumpang khusus di terminal kedatangan)
Berikut ini merupakan
tugas dari petugas ground handling yang berada di terminal kedatangan suatu
bandara yakni sebagai berikut :
a. Penumpang Inadmisable / Deportee
Menjemput
dan melakukan serah terima penumpang dari awak kabin, serta mengawal dan
menyerah terimakan kepada petugas transfer desk
beserta dokumennya.
b. Penumpang yang menggunakan STCR CASE
Menjemput
dan memastikan kesiapan Ambulans dan Ambulift ( bila diperlukan ) dan membantu
proses CIQ dan pengambilan bagasi sampai selesai.
c. Penumpang UM, Elderly,
Blind Pax, dll
Menjemput
dan membantu dalam proses CIQ dan pengambilan bagasi sampai serah terima dengan keluarga
penjemputnya.
d. Penumpang yang menggunakan WCHR / WCHS / WCHC
Menyiapkan kebutuhan WCHR / WCHC / WCHS sesuai dengan
permintaan dari petugas maskapai.
Menyiapkan
WCHR / WCHC / WCHS di Aviobridge 5 menit sebelum ETA
bila parkir menggunakan Aviobridge
Memastikan kesiapan
kendaraan dan menyiapkan WCHC /
WCHR / WCHS diposisi F4 untuk
terminal domestik dan
E4 utuk terminal
International 5 menit sebelum ETA
bila parkir di Remote Area / antar Terminal.
Menjemput
dan membantu dalam
proses CIQ serta
pengambilan bagasi dan mengantarkan sampai kendaraan penjemput.
Menjemput dan
mengantarkan serta melakukan serah terima
kepada petugas Help Desk berikut
dokumennya apabila penumpang mempunyai penerbangan lanjutan.
Menyiapkan dan
menyerahkan W/O ( Work
Order ) penggunaan WCHC/ WCHR / WCHS kepada petugas maskapai.
TUGAS
SISWA Objective
1.
Di bawah ini merupakan penumpang
yang tidak memerlukan penanganan khusus oleh petugas yakni ….
A. VVIP
B. VIP
C. CIP
D. PAX
Regular
E. UM
2.
Penumpang yang tidak mampu untuk
duduk di dalam pesawat disebut….
A. Inadmissible
Passenger
B. Incapacitated
Passenger
C. Expected
Mother
D. Unaccompanion
Minor
E. Stretcher
Case
3.
Yang merupakan alasan yang paling tepat
penempatan seat (seat allocation) untuk penumpang obesitas didalam pesawat adalah ...
A. Untuk memudahkan penumpang
obesitas masuk dan keluar
dari kursi/barisannya sehingga
tidak mengganggu penumpang
lain
B. Untuk
memudahkannya FA dalam memonitor penumpang obesitas
C. Agar
penumpang obesitas mudah jika ingin ke lavatory
D. Untuk
memudahkan penumpang obesitas jika ingin meminta bantuan kepada FA
E. Untuk
memudahkan penumpang obesitas melihat kondisi diluar pesawat dari window
4.
Beberapa sebab mengapa Inad
Passenger ditolak masuk ke suatu negara, antara lain, kecuali ...
A.
Dokumen perjalanan tidak lengkap (
passport palsu/habis masa berlakunya, tidak ada visa)
B.
Terkena
daftar hitam/black list
seperti teroris, criminal,
C.
Pembawa
penyakit berbahaya dan menular.
D.
Tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
E.
Alasan politik.
5.
Maksud dari CIQ adalah ...
A. Pajak,
Dokumen penerbangan dan Keselamatan
B. Custom,
Imigrasi dan Keselamatan
C. Perpajakan,
Keimigrasian dan Keselamatan
D. Customer
servise, Internasional dan Karantina
E. Pabean,
Imigrasi dan Karantina
TUGAS
SISWA Essay
1. Sebutkan perbedaan penanganan penumpang
VVIP/VIP dengan penumpang khusus lainnya ?
2. Sebutkan pengertian dari kosa kata yang
berwarna merah dari modul diatas?
3.
Apa yang dimaksud dengan transfer desk?
4.
Sebutkan 3 kategori penumpang secara umum dari suatu penerbangan dan beri
contoh masing-masing !
5.
Jelaskan 3 kategori penumpang khusus dari
suatu penerbangan
6.
Sebutkan perbedaan INAD dan Deportee
passenger ?
7.
Apa yang dimaksud dengan di-person non grata-kan
?
TUGAS
KELOMPOK
Praktekkan kegiatan
yang ada di counter check-in, gate keberangkatan dan arrival.
- Selamat Belajar -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar